Selasa, 10 Januari 2017

Makalah
BAHAYA NARKOBA
IX-6
Disusun oleh:
1.   Meita Choppypah
2.   Muti Astuti
3.   Siti Vidia Regita Cahyani
4.   Syafina Khairunisa

SMPN 17 DEPOK
Periode 2016/2017
Alamat : Jl. H. Muhajir kode pos: 16512 no.telpon 021-7549445 Email: smpn17depok@gmail.com situs: smpn17.sch.id kota: depok profinsi: Jawa barat


KATA PENGANTAR
Kita panjatkan puji dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahjkan rhmat-NYA, sehingga kami penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalha ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar. 
            Keresahan hanya tinggal keresahan apabila tiada pernah kita mengemukakan dan menunjukan kepada para remaja dan generasi muda, bahkan para orang tua mengenai kekejaman obat yang sebenarnya berguna apabila tidak disalahgunakan ini. Oleh karena itu, makalah mengenai narkoba ini kami buat dalam rangka memberikan sedikit wawasan mengenai seluk beluk narkoba, termasuk bahayanya dan cara cara melepaskan diri dari jerat narkoba.
            Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat membutuhkan saran dan kritik pembaca. Semoga makalah ini dapat menjadi satu bahan bacaan dan referensi, terutama bagi siswa dan siswiserta segenap remaja supaya jangan sampai terjerembab ke dalam lembah narkoba yang sangat merugikan masa depan. Semoga tuhan yang maha kuasa selalu memberikan kekuatan, petunjuk, dan bimbingan kepada kita semua. Aamiin.


DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN ..………....…………………………...…………………………….………....
1.1 Latar Belakang ……………………….……….......…….…………………………….....…...
1.2 Rumusan Masalah ………………....………………………......……………...………….......
1.3 Tujuan ……………………………………………………………………………………......
1.4 Metode (Studi Dokumentasi) ………………………………..……………………………......
1.5 Manfaat ...................................................................................................................................
BAB II LANDASAN / TEORI ..................................................................................................................
            2.1 Pengertian ................................................................................................................................
BAB III METODE ....................................................................................................................................
BAB IV PEMBAHASAN .........................................................................................................................
BAB V KESIMPULAN ............................................................................................................................
            5.1 Kesimpulan ..............................................................................................................................
            5.2 Saran .......................................................................................................................................
BAB VI DAFTAR PUSAKA ....................................................................................................................


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Di beberapa okum tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.

Efek okum secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana okum semua okum yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan okum, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi okuml) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah narkoba itu?
2.      Bagaimana penggolongan narkoba?
3.      Apa saja dasar okum narkoba?
4.      Apa sebab penyalahgunaan narkoba?
5.      Bagaimana cara keluar dari jerat narkoba?

1.3  Tujuan
1.      Untuk  mengetahui  apa itu narkoba.
2.      Untuk  mengetahui  bagaimana cara keluar dari jerat narkoba
  1. Untuk mengetahui efek dari narkoba.
  2. Untuk  mengetahui  jenis-jenis  narkoba.
  3. Untuk mengetahui dasar okum narkoba
1.4  Metode (Studi Dokumentasi)
Sumber makalah ini kami dapat dari buku “Narkoba” yang disusun oleh Ida Listyarini Handoyo S.Si., M.Si. dan diterbitkan oleh PAKAR RAYA Pakarnya Pustaka, pada tahun 2006. Dan makalah ini juga merupakan perpaduan dari artikel tentang narkoba dari sumber-sumber yang ada di internet.


1.5  Manfaat
1.      Agar remaja terhindar dari pemakaian narkoba
2.      Remaja bisa mengetahui jenis-jenis narkoba
3.      Sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba.
4.      Sebagai sumber pengetahuan remaja tentang hukum-hukum narkoba


BAB II
LANDASAN / TEORI
2.1 Pengertian
Narkoba dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu yang oku membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit.
Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.


BAB III
METODE

             Makalah ini kami kumpulkan dari hasil penelitian melalui metode okum. Metode okumer adalah cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis. Makalah ini kami buat dengan cara mengumpulkan artikel yang ada dalam buku “Narkoba” yang terbitkan pada bulan Juni tahun 2006 oleh Ida Listyarini Handoyo, S.Si., M.Si. dan dicetak oleh PT. Intan Sejati. Dan makalah ini juga merupakan perpaduan dari artikel tentang narkoba dari sumber-sumber yang ada di internet.



BAB IV
PEMBAHASAN
1.      Pengertian narkoba

Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) atau yang sering disebut NARKOBA merupakan kependekan dari narkotika, Psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya.
Narkoba adalah senyawa-senyawa yang diperlukan dalam dunia kesehatan, industry, dan rumah tangga. Senyawa narkoba bersifat memengaruhi kerja system otak.

Narkotika, kata narkotika berasal dari  bahasa inggris yaitu narcotics, yang berarti obat blus. Dalam bahasa Yunani disebut dengan narkose, yang berarti menidurkan atau membius. Narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman, sintetis, maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran (anestetik), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (analgetik), dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika merupakan senyawa obat yang bekerja sentral (pada pusat system saraf/otak) dan mampu memengaruhi fungsi psikis atau kejiwaan.



2.      Penggolongan narkoba
a.      Narkotika alam adalah Narkotika yang berasal dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokkan dari tiga jenis tanaman masing-masing :

1)      Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah dari buah tanaman papaver somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat di Indonesia.

2)      Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman koka yang banyak terdapat dan diolah secara gelap di Amerika bagian selatan seperti Peru, Bolivia, Kolombia.

3)      Canabis Sativa atau marihuana atau yang disebut ganja termasuk hashish oil (minyak ganja). Tanaman ganja ini banyak ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa khususnya di Indonesia terdapat di Aceh.

b.      Narkotika semi sintetis, yang dimaksud dengan Narkotika golongan ini adalah Narkotika yang dibuat dari alkaloida opium dengan inti penathren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagai Narkotika. Contoh yang terkenal dan sering disalahgunakan adalah heroin dan codein.

c.        Narkotika sintetis, Narkotika golongan ini diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek Narkotika seperti Pethidine, Metadon dan Megadon.




3.      Dasar hukum narkoba
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membagi narkotika menjadi tiga golongan, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 :
a.      Narkotika Golongan I adalah:
narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

b.      Narkotika Golongan II adalah:
narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

c.       Narkotika Golongan III adalah:
narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Sanksi-Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika (berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika)
Mengingat betapa besar bahaya penyalahgunaan Narkotika ini, maka perlu diingat beberapa dasar okum yang diterapkan menghadapi pelaku tindak pidana narkotika berikut ini:
1.      Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
2.       Undang-undang RI No. 7 tahun 1997 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Naarcotic Drug and Pshychotriphic Suybstances 19 88 ( Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotrapika, 1988)
3.      Undang-undang  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RI No. 22 tahun 1997.


Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :[3]
1.      Sebagai pengguna
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

2.      Sebagai pengedar
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun 2009  tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 + denda.

3.      Sebagai produsen
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 113 Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun/ seumur hidup/ mati + denda.




4.      Penyebab penyalahgunaan narkoba

1.      Faktor Internal : Adalah okum yang berasal dari diri seseorang. Antara lain:

a.      Keluarga
     Jika hubungan dengan keluarga kurang harmonis(Broken Home) maka seseorang akan mudam merasa putus asa dan Frustasi. Akibat lebih jauh, orang akhirnya mencari kompensasi diluar rumah dengan menjadi konsumen narkoba.

b.      Ekonomi
     Kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. Seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.

c.       Kepribadian
     Apabila kepribadian seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus kejurang narkoba.

2.      Faktor Eksternal : Berasal dari luar seseorang. Faktor yang cukup kuat mempengaruhi seseorang. Antara lain:

a.      Pergaulan :
Teman sebaya mempunyai pengaruh cukup kuat bagi terjerumusnya seseorang kelembah narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman.  Terlebih bagi seseorang yang memiliki mental dan keperibadian cukup lemah, akan mudah terjerumus.

b.      Sosial /Masyarakat
Lingkungan masyarakat yang baik terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.



5.      Cara keluar dari jerat narkoba
1.Preventif (pencegahan)
yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan okuml dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.

2.Represif (penindakan)
yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur okum, yang dilakukan oleh para penegak okum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.

3.Kuratif (pengobatan)
bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.

4.    Rehabilitatif (rehabilitasi)
dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.


BAB V
KESIMPULAN
5.1  Kesimpulan
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

5.2  Saran
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.Karena jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami jantung yang berdebar-debar, sering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi.


BAB VI
DAFTAR PUSAKA

·         Ida Listyarini Handoyo, S.S.i., M.Si. 2004. Narkoba. PAKAR RAYA PAKARNYA PUSTAKA. Bandung : PT. Intan Sejati
·         https://oviefendi.wordpress.com/makalah/makalah-tentang-narkoba/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar