Makalah
BAHAYA NARKOBA
IX-6
Disusun oleh:
1. Meita Choppypah
2. Muti Astuti
3. Siti Vidia Regita Cahyani
4. Syafina Khairunisa
SMPN
17 DEPOK
Periode
2016/2017
Alamat : Jl.
H. Muhajir kode pos: 16512 no.telpon 021-7549445 Email: smpn17depok@gmail.com situs:
smpn17.sch.id kota: depok profinsi: Jawa barat
KATA PENGANTAR
Kita panjatkan puji dan puji syukur kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahjkan rhmat-NYA, sehingga kami penyusun dapat menyelesaikan
penyusunan makalha ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan
kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di
jalan yang benar.
Keresahan hanya tinggal keresahan
apabila tiada pernah kita mengemukakan dan menunjukan kepada para remaja dan
generasi muda, bahkan para orang tua mengenai kekejaman obat yang sebenarnya
berguna apabila tidak disalahgunakan ini. Oleh karena itu, makalah mengenai
narkoba ini kami buat dalam rangka memberikan sedikit wawasan mengenai seluk
beluk narkoba, termasuk bahayanya dan cara cara melepaskan diri dari jerat
narkoba.
Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kami sangat membutuhkan saran dan kritik pembaca. Semoga
makalah ini dapat menjadi satu bahan bacaan dan referensi, terutama bagi siswa
dan siswiserta segenap remaja supaya jangan sampai terjerembab ke dalam lembah
narkoba yang sangat merugikan masa depan. Semoga tuhan yang maha kuasa selalu
memberikan kekuatan, petunjuk, dan bimbingan kepada kita semua. Aamiin.
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN ..………....…………………………...…………………………….………....
1.1 Latar
Belakang ……………………….……….......…….…………………………….....…...
1.2 Rumusan
Masalah ………………....………………………......……………...………….......
1.3 Tujuan
……………………………………………………………………………………......
1.4 Metode
(Studi Dokumentasi) ………………………………..……………………………......
1.5 Manfaat
...................................................................................................................................
BAB II LANDASAN / TEORI
..................................................................................................................
2.1
Pengertian
................................................................................................................................
BAB III METODE
....................................................................................................................................
BAB IV PEMBAHASAN
.........................................................................................................................
BAB V KESIMPULAN
............................................................................................................................
5.1
Kesimpulan
..............................................................................................................................
5.2
Saran
.......................................................................................................................................
BAB VI DAFTAR PUSAKA
....................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di beberapa okum tumbuhan ini tergolong
narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda
dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel
otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna
ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang
berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna
tertentu.
Efek okum secara umum adalah bila sudah
menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir.
Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati
oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana
pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk
penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya
lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para
seniman dan musisi.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap
setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang
membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif,
terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang
dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti
sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap
sebagai tanaman luar biasa, dimana okum semua okum yang ada padanya dapat
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan
berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan okum, yang
menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan
bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi okuml) untuk mendapatkan
obat-obatan kimia buatan manusia itu.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah narkoba
itu?
2.
Bagaimana
penggolongan narkoba?
3.
Apa saja dasar okum
narkoba?
4.
Apa sebab
penyalahgunaan narkoba?
5.
Bagaimana cara
keluar dari jerat narkoba?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu narkoba.
2. Untuk
mengetahui bagaimana cara keluar dari jerat narkoba
- Untuk mengetahui efek dari narkoba.
- Untuk mengetahui jenis-jenis narkoba.
- Untuk mengetahui dasar okum narkoba
1.4 Metode (Studi
Dokumentasi)
Sumber
makalah ini kami dapat dari buku “Narkoba” yang disusun oleh Ida Listyarini
Handoyo S.Si., M.Si. dan diterbitkan oleh PAKAR RAYA Pakarnya Pustaka, pada
tahun 2006. Dan makalah ini juga merupakan perpaduan dari artikel tentang
narkoba dari sumber-sumber yang ada di internet.
1.5 Manfaat
1. Agar remaja terhindar dari pemakaian narkoba
2. Remaja bisa mengetahui jenis-jenis narkoba
3.
Sebagai bahan
masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba
khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah
narkoba.
4.
Sebagai sumber
pengetahuan remaja tentang hukum-hukum narkoba
BAB II
LANDASAN / TEORI
2.1
Pengertian
Narkoba dan
Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah
singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik
secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk
pada sesuatu yang oku membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no
22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring
berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru
menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan
tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas
kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya
hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa
dunia, penghilang rasa sakit.
Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari
bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan
distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik dengan cara memberikan
perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun
yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara
pengenceran minuman yang mengandung etanol.
BAB
III
METODE
Makalah ini kami kumpulkan dari hasil
penelitian melalui metode okum. Metode okumer adalah cara mengumpulkan data
melalui peninggalan tertulis. Makalah ini kami buat dengan cara mengumpulkan
artikel yang ada dalam buku “Narkoba” yang terbitkan pada bulan Juni tahun 2006
oleh Ida Listyarini Handoyo, S.Si., M.Si. dan dicetak oleh PT. Intan Sejati.
Dan makalah ini juga merupakan perpaduan dari artikel tentang narkoba dari
sumber-sumber yang ada di internet.
BAB
IV
PEMBAHASAN
1. Pengertian
narkoba
Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif
(NAPZA) atau yang sering disebut NARKOBA
merupakan kependekan dari narkotika, Psikotropika, dan bahan berbahaya
lainnya.
Narkoba adalah senyawa-senyawa yang diperlukan
dalam dunia kesehatan, industry, dan rumah tangga. Senyawa narkoba bersifat
memengaruhi kerja system otak.
Narkotika, kata narkotika berasal dari bahasa inggris
yaitu narcotics, yang berarti obat
blus. Dalam bahasa Yunani disebut dengan narkose,
yang berarti menidurkan atau membius. Narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman, sintetis, maupun semi
sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran
(anestetik), hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri
(analgetik), dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika
merupakan senyawa obat yang bekerja sentral (pada pusat system saraf/otak) dan
mampu memengaruhi fungsi psikis atau kejiwaan.
2. Penggolongan
narkoba
a.
Narkotika alam adalah
Narkotika yang berasal dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokkan dari
tiga jenis tanaman masing-masing :
1) Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah dari buah tanaman papaver
somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium
masak dan morfin. Jenis opium ini berasal dari luar negeri yang diselundupkan
ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak terdapat di Indonesia.
2) Kokain, yang berasal dari olahan daun tanaman koka yang banyak terdapat dan
diolah secara gelap di Amerika bagian selatan seperti Peru, Bolivia, Kolombia.
3)
Canabis Sativa atau marihuana atau yang disebut ganja termasuk hashish oil (minyak
ganja). Tanaman ganja ini banyak ditanam secara ilegal didaerah khatulistiwa
khususnya di Indonesia terdapat di Aceh.
b. Narkotika semi sintetis, yang dimaksud dengan Narkotika golongan ini adalah
Narkotika yang dibuat dari alkaloida opium dengan inti penathren
dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkhasiat sebagai
Narkotika. Contoh yang terkenal dan sering disalahgunakan adalah heroin dan codein.
c.
Narkotika sintetis,
Narkotika golongan ini diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan
baku kimia, sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek Narkotika
seperti Pethidine, Metadon dan Megadon.
3.
Dasar hukum narkoba
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika membagi narkotika menjadi tiga golongan, sesuai dengan
pasal 6 ayat 1 :
a.
Narkotika
Golongan I adalah:
narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b.
Narkotika
Golongan II adalah:
narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
c.
Narkotika
Golongan III adalah:
narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Sanksi-Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika (berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika)
Mengingat betapa besar bahaya penyalahgunaan Narkotika ini, maka perlu diingat beberapa dasar okum yang diterapkan menghadapi pelaku tindak pidana narkotika berikut ini:
1.
Undang-undang RI
No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
2.
Undang-undang RI No. 7 tahun 1997 tentang
Pengesahan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Naarcotic Drug
and Pshychotriphic Suybstances 19 88 ( Konvensi PBB tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap narkotika dan Psikotrapika, 1988)
3.
Undang-undang
RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RI No. 22 tahun
1997.
Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika
dapat dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hal
ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :[3]
1.
Sebagai pengguna
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
2.
Sebagai pengedar
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 + denda.
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 + denda.
3.
Sebagai produsen
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 113 Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun/ seumur hidup/ mati + denda.
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 113 Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun/ seumur hidup/ mati + denda.
4.
Penyebab penyalahgunaan narkoba
1.
Faktor Internal : Adalah okum yang berasal dari diri seseorang. Antara lain:
a.
Keluarga
Jika hubungan dengan keluarga kurang
harmonis(Broken Home) maka seseorang akan mudam merasa putus asa dan Frustasi.
Akibat lebih jauh, orang akhirnya mencari kompensasi diluar rumah dengan
menjadi konsumen narkoba.
b.
Ekonomi
Kesulitan
mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba.
Seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari
keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi
pengguna narkoba.
c.
Kepribadian
Apabila kepribadian seseorang labil, kurang
baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus kejurang
narkoba.
2. Faktor Eksternal : Berasal dari
luar seseorang. Faktor yang cukup kuat mempengaruhi seseorang. Antara lain:
a.
Pergaulan
:
Teman sebaya
mempunyai pengaruh cukup kuat bagi terjerumusnya seseorang kelembah narkoba,
biasanya berawal dari ikut-ikutan teman. Terlebih bagi seseorang yang
memiliki mental dan keperibadian cukup lemah, akan mudah terjerumus.
b.
Sosial
/Masyarakat
Lingkungan
masyarakat yang baik terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah
terjadinya penyalahgunaan narkoba.
5.
Cara keluar dari jerat narkoba
1.Preventif
(pencegahan)
yaitu untuk membentuk masyarakat yang
mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih
baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan
dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga,
penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian
oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan,
pengawasan distribusi obat-obatan okuml dan melakukan tindakan-tindakan lain
yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya
penyalahgunaan Narkoba.
2.Represif
(penindakan)
yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan
narkoba melalui jalur okum, yang dilakukan oleh para penegak okum atau aparat
keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera
melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
3.Kuratif
(pengobatan)
bertujuan penyembuhan para korban baik secara
medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan
tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan
Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
4. Rehabilitatif (rehabilitasi)
dilakukan
agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan”
Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para
korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan
bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
BAB V
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang
sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang
terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk
mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu
pengetahuan.
5.2 Saran
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.Karena jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami jantung yang berdebar-debar, sering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi.
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.Karena jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami jantung yang berdebar-debar, sering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi.
BAB VI
DAFTAR PUSAKA
·
Ida Listyarini
Handoyo, S.S.i., M.Si. 2004. Narkoba.
PAKAR RAYA PAKARNYA PUSTAKA. Bandung : PT. Intan Sejati
·
https://oviefendi.wordpress.com/makalah/makalah-tentang-narkoba/